Potensi wakaf uang sangat besar, namun pengembangan dan penghimupnan wakaf uang prosedurnya masih sulit menurut Menteri Agama Fachrul Razi, dikarenakan regulasi wakaf uang masih sulit dilaksanakan dengan mudah untuk saat ini.
Sebagai contoh, orang harus membuat akta dan menunjuk nadzir terlebih dulu.
“Kita akan sama-sama tata, bagaimana kita buat lebih sederhana sehingga orang pakai ponsel saja bisa tiap hari ngirim wakaf,” kata Fachrul dalam pidatonya saat membuka Rakernas Bimas Islam di kantor Kemenag, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020.
Karena itu, Fachrul Razi mendorong revisi Undang-undang wakaf segera dilakukan, supaya memudahkan orang yang ingin berwakaf uang bisa dengan mudah melakukannya.
Fachrul Razi berharap wakaf dipermudah tanpa akta wakaf dan tanpa menunjuk nadzir. “Mau wakaf lima juta hari ini, atau lima ribu, kapan saja, bisa pakai ponsel. Kita akan buat aturannya lebih sederhana,” ujar Menteri Agama.
Penulis : Taufiq
Editor : Khayun