Wakaf Sukuk SBSN seri SW001 untuk pertama kalinya diterbitkan Pemerintah dengan cara private placement (penyertaan sendiri) senilai Rp. 50.84 miliar untuk pengembangan investasi sosial dan pemanfaatan wakaf produktif.
Wakaf Sukuk yang diterbitkan mempunyai jangka waktu lima tahun dan tidak dapat diperdagangkan (non-tradable) dengan imbal hasil investasi berupa diskonto dan kupon fixed 5.0 persen pertahun
Melalui Wakaf Sukuk, Pemerintah dapat memfasilitasi para pewakaf uang, baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.
Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam kedudukannya sebagai nazhir atau pengelola wakaf telah melakukan penempatan dana wakaf uang dalam SBSN melalui mekanisme private placement.
Diskonto dibayarkan sekali di awal transaksi penerbitan SW001 dan akan digunakan oleh BWI untuk pengembangan aset wakaf baru, yaitu renovasi dan pembelian alat kesehatan guna mendukung pembangunan retina center pada Rumah Sakit Wakaf Achmad Wardi yang berlokasi di Serang, Provinsi Banten.
Sementara itu, kupon dibayarkan setiap bulan dan akan digunakan untuk pelayanan operasi katarak gratis bagi kaum Dhuafa di Rumah Sakit yang sama, dengan target jumlah Dhuafa yang dilayani selama lima tahun sebanyak 2.513 pasien.
Selanjutnya, dana sukuk wakaf tersebut akan kembali 100 persen kepada wakif saat SBSN seri SW001 tersebut jatuh tempo pada 10 Maret 2025.
Penulis : Taufiq
Editor : Khayun