Oleh: Dr. Fahruroji, Lc, MA
Syariat Islam memberikan perhatian pada aspek kesehatan dan menjadikannya sebagai dharuriyyat (kebutuhan penting), di mana menjaga jiwa dan tidak menjatuhkannya ke dalam kebinasaan termasuk dharuriyyatul khams (lima kebutuhan penting) yang harus dijaga oleh umat Islam.
Sebagai respon atas pentingnya kesehatan, umat Islam pada masa kejayaan peradaban Islam memberikan perhatian yang besar pada bidang kesehatan, yaitu dengan mewakafkan harta benda untuk pembangunan rumah sakit dan klinik untuk mengobati dan merawat pasien serta lembaga pendidikan kedokteran untuk mencetak tenaga medis.
Bahkan wakaf kesehatan pada masa itu tidak hanya untuk kesehatan manusia, ada juga yang
diberikan untuk mengobati dan merawat hewan. Selain pembangunan fasilitas kesehatan dan perlengkapannya dengan wakaf, diwakafkan juga aset-aset produktif dalam jumlah yang banyak, sehingga hasilnya mencukupi untuk keperluan biaya operasional dan untuk memberikan pelayanan atau bantuan kesehatan secara gratis kepada pasien.
Menurut cendekiawan muslim Muhammad Soleh Sulthan, pembagunan bidang kesehatan dengan wakaf bertujuan untuk:
- Menjaga agama. Menjaga agama merupakan tujuan syariah yang tertinggi. Dalam wakaf kesehatan tujuan menjaga agama sangat jelas di mana kesehatan yang baik akan berkontribusi secara langsung dalam menjaga ibadah, dan hanya badan yang sehat yang mampu melaksanakan ibadah dengan baik dan sempurna khususnya ibadah fisik seperti shalat, haji, puasa. Ditambah lagi kesehatan yang buruk akan mengganggu dalam memahami dan mempelajari akidah.
- Menjaga jiwa manusia. Termasuk tujuan syariah yang mulia adalah menjaga jiwa dan melarang pembunuhan. Oleh karena itu, Allah menyebutkan bahwa siapa yang menjaga kehidupan seorang manusia maka seolah-olah ia telah menjaga kehidupan manusia semuanya (QS. Al-Maidah:32). Untuk menjaga jiwa agar tetap sehat, maka kita diperintahkan untuk berobat. Selain diperintahkan untuk berobat, kita juga diperintahkan untuk menjaga, melindungi dan mencegah masyarakat dari penyakit. Pengobatan, perlindungan dan pencegahan penyakit antara lain dapat diwujudkan melalui wakaf untuk kesehatan.
- Menjaga akal. Tujuan menjaga akal diwujudkan dengan melindunginya dari hal-hal yang dapat menghilangkannya seperti mengkonsumsi alkohol, narkoba, dan minuman keras. Penelitian kedokteran modern telah menyebutkan adanya bahaya yang besar bagi anggota tubuh akibat mengkonsumsi minuman beralkohol dan narkoba. Wakaf kesehatan dapat berperan misalnya membangun klinik atau rumah sakit khusus untuk pengobatan dan penyembuhan pecandu narkoba.
- Menjaga keturunan. Syariat Islam mengharamkan pembunuhan terhadap janin dan menganjurkan kelahiran bayi untuk mempertahankan eksistensi manusia. Wakaf kesehatan berupa rumah sakit ibu dan anak misalnya akan membantu menjaga keturunan melalui pemeriksaan dan pengobatan kepada anak dan ibu, demikian juga pemeriksaan untuk ibu hamil.
- Menjaga harta. Syariat Islam memberikan perlindungan terhadap harta, menjelaskan cara mendapatkannya dan membelanjakannya. Islam memerintahkan untuk menjaga kesehatan dan kekuatan badan serta berobat jika mengalami sakit, sebab kegiatan memproduksi harta dan menjaganya dapat dilakukan oleh orang yang sehat dan kuat. Wakaf kesehatan dapat berperan untuk memenuhi kebutuhan akan kesehatan.
- Kehidupan yang lebih baik. Banyaknya rumah sakit dan dokter-dokter spesialis menunjukkan kondisi kesehatan yang maju yang berdampak pada kesehatan manusia dan kehidupan yang lebih baik. Wakaf kesehatan dapat berperan dalam pembangunan manusia yang sehat, produktif, bermanfaat, dan peduli, sehingga kehidupan yang lebih baik terwujud.
Tingkat kesehatan yang baik menjadi salah satu tanda kemajuan sebuah negara. Negara yang maju memiliki fasilitas kesehatan yang sangat baik seperti rumah sakit, klinik, univeritas kedokteran, pusat penelitian kedokteran, apotek, dan sarana olehraga, memiliki sumber daya manusia di bidang kesehatan yang unggul seperti dokter, perawat, apoteker, peneliti kedokteran, dan memiliki indu
Selain itu, masyarakatnya pun memiliki pola hidup yang sehat, bersih, peduli pada kesehatan dan kebersihan serta memiliki kesadaran dan pemahaman yang baik terhadap pencegahan penyakit (preventif) dan pengobatannya (kuratif). Setiap negara pasti akan berusaha untuk memenuhi kebutuhan kesehatan agar warganya sehat, kemampuannya berkembang, bisa bekerja dan berkarya dengan baik untuk kemajuan negara. Hanya saja, pembangunan bidang kesehatan ternyata membutuhkan anggaran yang besar sehingga banyak negara yang belum mampu mencukupi semua kebutuhan kesehatan.
Di sinilah perlu keterlibatan dan kontribusi masyarakat dalam bidang kesehatan agar meringankan beban keuangan negara antara lain melalui optimalisasi lembaga filantropi Islam untuk kesehatan. Tentu saja empat jenis filantropi Islam yaitu zakat, infak, sedekah, dan wakaf bisa dimanfaatkan untuk kesehatan sesuai dengan ketentuannya masing-masing.
Sejarah telah mencatat bahwa wakaf merupakan sumber utama dan penopang kuat majunya peradaban Islam di masa lalu termasuk kemajuan dalam bidang kesehatan karena karakteristik wakaf yang kekal dan berkesinambungan. Oleh karena itu, kontribusi masyarakat dalam bidang kesehatan dapat diberikan melalui wakaf kesehatan.
Wakaf kesehatan adalah harta benda yang diwakafkan oleh wakif (perseorangan, organisasi, atau badan hukum) untuk bidang kesehatan. Misalnya membangun klinik, rumah sakit dan menyediakan perlengkapannya, menyediakan alat-alat kesehatan yang diperlukan ketika terjadi penyebaran penyakit atau wabah, memberikan perawatan dan pengobatan medis kepada orang sakit, dan memberikan bantuan biayanya. Selain dengan harta benda, wakaf kesehatan dapat juga dilakukan oleh tenaga medis, dokter, perawat, bidan, dan yang lainnya yaitu dengan mewakafkan waktunya atau pekerjaannya, misalnya satu hari dalam satu minggu membuka praktik dengan melayani pemeriksaan dan perawatan kepada pasien yang miskin secara gratis.
Dengan wakaf kesehatan, maka tujuan wakaf untuk mewujudkan dan memajukan kesejahteraan masyarakat akan dapat diwujudkan. Mengingat pentingnya wakaf kesehatan, Undang-Undang wakaf menetapkan kesehatan merupakan salah satu peruntukan wakaf. Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan salah satunya untuk sarana dan kegiatan kesehatan. Memang fungsi wakaf tidak hanya untuk kesehatan, fungsi wakaf bisa untuk keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan kemajuan kesejahteraan lainnya. Namun demikian, salah satu kebesaran dan kehebatan wakaf pada masa lalu adalah wakaf kesehatan.