Wakaf Uang Bisa Menjadi Solusi Ekonomi Saat Pandemi Covid-19

Wakaf Tunai Bisa Jadi Solusi Ekonomi Saat Pandemi Covid-19

Penulis: Husni Amriyanto Putra Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)

Pandemi Covid-19 tidak hanya mengganggu kesehatan manusia, tapi juga berdampak hampir di semua lini di tanah air. Bahkan Indonesia menjadi salah satu negara yang cukup terhantam keras dengan adanya pandemi virus Corona. Karena laju pertumbuhan dan kesehatan ekonomi terganggu. Sehingga membuat membuat likuiditas dan jalannya roda perekonomian terganggu. Serta tingkat daya beli masyarakat menurun.

Tak cukup sampa disitu saja dampak yang disebabkan pandemi Covid-19, banyak perusahaan tutup operasional produksinya terhenti. Sehingga memaksa mereka mengambil kebijakan efisiensi dan pengetatan untuk menjaga agar kas perusahaan terjaga.

Banyak perusahaan yang melakukn kebijakan efisiensi dan pengetatan dalam bentuk perumahan karyawan sampai pemutusan hubungan kerja ( PHK).

Data Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menyebutkan, hingga 12 Mei 2020 jumlah tenaga kerja di Indonesia yang dirumahkan maupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) yang dilakukan banyak perusahaan mencapai 1.722.958 orang.

Pasca PHK, jutaan masyarakat telah kehilangan mata pencariannya tersebut, tentunya akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Karena itu salah satu sikap yang penting untuk dijaga dan ditumbuhkan dalam menghadapi musibah adalah meningkatkan empati kepada lingkungan sekitar kita dan pihak-pihak yang terkena dampak dari musibah tersebut. Terutama orang-orang yang lemah terdampak secara ekonomi, kehilangan pekerjaan dan lain sebagainya.

Wakaf Tunai sebagai Solusi

Melihat fenomena diatas, Wakaf Tunai (uang) bisa menjadi salah satu solusi yang ditawarkan sektor keuangan sosial Islam menghadapi dampak pandemi covid-19 (virus corona) adalah melalui Wakaf Tunai (uang).

Wakaf tunai merupakan salah satu kegiatan muamalah yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi yaitu Wakaf Tunai (uang) bisa menjadi solusi ditengah terjadinya Pandemi Covid-19.

Wakaf tunai (uang) telah lama dipraktikkan oleh umat Islam seperti di masa dinasti Umayah dan Abbasiyah, hanya tidak sepopuler wakaf tanah ataupun bangunan. Namun, belum banyak kalangan yang mengetahui bahwa wakaf tunai sudah mulai banyak dikembangkan negara-negara Islam yang berpotensi mengembangkan perekonomian.

Di Timur Tengah, wakaf tunai telah berkembang dengan sangat pesat karena wakaf dalam bentuk uang dianggap lebih strategis. Uang dianggap sebagai alat beli dan modal yang lebih dibutuhkan dan lebih cepat digunakan. Selain untuk modal usaha, uang wakaf (tunai) juga dapat digunakan untuk mendukung banyak kebutuhan warga, seperti pendidikan, kesehatan dan perekonomian keluarga. Serta menghidupkan konsep kesadaran kehartabendaan di kalangan umat Islam.

Dalam konteks wakaf di Indonesia secara khusus, Fuadi (2018) dan Abulyatama (2017) mengemukakan bahwa Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa mengenai wakaf tunai (uang), yaitu:

  1. Wakaf uang (cash waqf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan oleh sekelompok atau seseorang maupun badan hukum yang berbentuk wakaf tunai.
  2. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  3. Wakaf yang hukumnya jawaz (boleh) Wakaf yang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syari.
  4. Nilai pokok wakaf yang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap fatwa MUI ini. Aturan kemudian diperkuat dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, Pasal 1 ayat 7 terkait wakaf uang.

Pemberdayakan wakaf tunai (uang) bertujuan menghimpun dana abadi yang bersumber dari umat, yang kemudian dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan dakwah dan masyarakat. Dana wakaf yang terkumpul ini selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan.

(ibtimes)
Editor     :  Taufiq Hidayat

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *