Pemkot Bogor Permudah Sertifikasi Wakaf

Bogor – Sertifikasi tanah wakaf adalah sebuah keharusan. Meski begitu, tak sedikit nazhir yang enggan mensertifikatkan dengan alasan karena rumitnya proses sertifikasi. Kini, anggapan itu mesti dibuang jauh. Sebab, Pemkot dan Kemenag Kota Bogor berkomitmen untuk melayani sertifikasi tanah wakaf dengan mudah dan cepat.

Hal ini diungkapkan oleh Walikota Bogor Diani Budiarto saat menghadiri acara Hari Amal Bakti Kemenag ke-65 di Bogor, (3/1). Sebagai bukti bentuk komitmennya itu, pada kesempatan itu, Diani memberikan sertifikat tanah wakaf untuk Masjid dan Pondok Pesantren yang ada di Kota Bogor.  

Sertifikat tanah wakaf yang diserahkan yaitu sertifikat tanah Masjid Jami Hamzah Hasanah Kelurahan Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat, Pondok Pesantren Hadist Al Qur’an Situgede Kecamatan Bogor Barat, Masjid Al – Ikhlas Kelurahan Balumbang Jaya Kecamatan Bogor Barat dan Masjid Baeturahman Kelurahan Sukadamai Kecamatan Tanah Sareal.

Selain menyerahkan tanah wakaf, juga diserahkan tiket umroh kepada pemenang doorprize Gerak Jalan  Keluarga besar Kantor Kementrian Agama Kota Bogor yang dimenangkan oleh Adah Sya’adah. Disamping itu, juga diserahkan piala dan penghargaan berbagai pertandingan olahraga dan lomba dalam rangkaian memperingati HAB ke 65 tingkat Kota Bogor.

Walikota Bogor Diani pada kesempatan tersebut membacakan sambutan tertulis Menteri Agama Suryadharma Ali. Dalam sambutannya, Menag mengatakan, peran kementrian Agama ke depan semakin penting dan strategis karena sesuai rekomendasi National Summit 2009 bahwa isi utama pembangunan agama setidaknya mencakup tiga hal.

Pertama, peningkatan wawasan keagamaan yang dinamis. Kedua, penguatan  peran agama dalam pembentukan karakter dan peradaban bangsa. Ketiga, peningkatan kerukunan umat beragama dalam kerukunan nasional. (iso/bgrn)

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *