Perwakilan BWI Berdasarkan Kebutuhan

Jakarta – Ada beberapa propinsi dan kabupaten yang kini tengah berkonsultasi dengan BWI dalam rangka pembentukan Perwakilan BWI. Saat ini masih dua propinsi yang terbentuk, Jawa Timur dan Kalimantan Timur. Perwakilan BWI di Kaltim ini terbilang baru. Pengukuhan pengurusnya dilakukan pada tanggal 13 Januari lalu.

Ketua Divisi Kelembagaan Wahiduddin Adams, menegaskan bahwa dalam pembentukan Perwakilan BWI pihak-pihak terkait harus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Kepala Daerah/Kota setempat dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. “Dan perlu ditegaskan bahwa Pembentukan Perwakilan BWI tidak harus urut berdasarkan wilayah, tapi sesuai kebutuhan dan usulan dari bawah,” kata Wahid.

Jika di suatu propinsi belum ada perwakilan BWI, maka permasalahan wakaf ditangani oleh BWI Pusat. Karena itu, perlu ada Perwakilan BWI, agar BWI Pusat tidak mengemban tugas terlalu berat. Bila sudah terbentuk, papar Wahid, otomatis ada pembagian tugas dan wewenang antara pusat dan perwakilan.

“Saya juga ingatkan, bahwa Pengangkatan Pengurus Perwakilan BWI itu dilakukan oleh BWI Pusat, bukan Gubernur,” tegas pria yang juga Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan HAM ini. (aum)

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *