Jakarta – Bila tahun lalu, Perwakilan BWI hanya dapat dibentuk di tingkat Propinsi, maka berbeda dengan tahun 2011 ini. BWI juga dapat membentuk Perwakilan di level Kabupaten. Pembentukan ini berdasarkan kebutuhan dan permohonan dari bawah. Menurut Ketua BWI Tholhah Hasan, kondisi perkembangan perwakafan di masing-masing daerah jelas berbeda-beda, jadi tidak dapat disamakan.
Misalnya di suatu wilayah, ada yang Gubernurnya itu tidak begitu memahami wakaf, sehingga tidak “care” terhadap perwakafan. Tapi, Bupati atau Walikotanya justeru punya perhatian lebih pada perwakafan. “Bagaimana ini?” tanya Tholhah. Kalau menunggu perhatian dari Gubernur tentu justeru menghambat perwakafan di daerah tersebut.
Karena itu, saya lebih memilih untuk membentuk Perwakilan BWI, tidak hanya ditingkat propinsi saja, tapi juga level kabupaten meski di propinsinya belum terbentuk perwakilan BWI. “Ini bukan pendapat saya secara pribadi, tapi hasil keputusan kolektif Pengurus BWI beberapa waktu lalu saat menggelar Rapat Kerja awal Pebruari,” tegasnya.
Dengan demikian, bagi Kabupaten atau Kota yang memerlukan badan khusus dalam mengembangkan perwakafan di daerah tersebut, maka dapat mengusulkan langsung ke BWI Pusat untuk dibentuk Perwakilan BWI. Jadi tidak perlu lagi persetujuan melalui pemerintah propinsi, paling hanya tembusan saja sebagai pemberitahuan. (aum)