Jakarta – Bank Syariah Penerima Wakaf Uang saat ini sudah ada delapan bank: Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat, Mega Syariah, BTN Syariah, Bukopin Syariah, DKI Syariah, dan BPD Jogja Syariah. Di samping 8 bank tersebut, ada beberapa bank syariah yang kini tengah mengajukan diri sebagai penerima setoran wakaf uang.
Salah satunya adalah Unit Usaha Syariah Bank BPD Jatim. Bank ini sedang menunggu keputusan dari Menteri Agama sekaligus pengesahan sebagai Bank Syariah Penerima Wakaf Uang, atau diistilahkan LKS PWU, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang.
Berdasarkan keterangan dari Bank Indonesia, UUS BPD Jatim ini layak untuk dipertimbangkan sebagai LKS PWU. Untuk itu, bulan lalu BI mengirimkan surat kepada BWI agar BWI mempertimbangkan bank daerah tersebut sebagai LKS PWU. Seperti biasanya, jika BI sudah merekomendasikan, BWI akan meneruskan rekomendasi tersebut kepada Menteri Agama. []