Makassar – Universitas Muslim Indonesia (UMI) adalah sebuah universitas yang dikembangkan dengan model pengelolaan wakaf, di bawah menajemen Yayasan Wakaf UMI. Karena itu, aset wakaf yang dikuasainya terus dikembangkan ke arah yang lebih produktif. Saat ini, UMI mengembangkan aset wakafnya dengan melakukan ekspansi pembinaan di tiga pilar.
Pertama, pilar pendidikan dan dakwah. Pada pilar ini, Yayasan Wakaf UMI membuka beberapa jenjang pendidikan. Antara lain: ingkat SMP,SMA, SMEA, Universitas (UMI) dan pesantren. Pilar kedua, usaha dan dakwah. Ketiga, pilar kesehatan dan dakwah.Pada bidang ini, Yayasan Wakaf UMI membina Rumah Sakit Ibnu Sina.
Demikian dipaparkan oleh Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI M Mokhtar Noer Jaya, saat melantik Manajer dan Pengawas Badan Usaha Yayasan Wakaf UMI, di Aula Kampus I UMI, Makassar, (13/1).
“Dalam menjalankan dunia bisnis, pengurus yayasan ini harus berani dan kreatif dan siap menerima tantangan dan resiko,” katanya. Dia juga memberikan motivasi, Yayasan Wakaf UMI harus siap untuk melakukan investasi dalam upaya pengembangan badan usaha, selama memiliki prospek yang baik, dan kesiapan para pimpinan badan usaha untuk mengelola perusahaan dengan sungguh-sungguh.
Karena itu, pengurus badan usaha yang dimiliki Yayasan Wakaf UMI harus lebih kreatif, giat berinovasi, serta mampu mengembangkan sayap jaringan kerjasama. Pejabat Badan Usaha Yayasan Wakaf UMI yang dilantik diantaranya adalah:
1. Alide Hamid sebagai Manajer PT Ukhuwah UMI Industri
2. Hasan sebagai Manajer PT Ukhuwah UMI Bisnis
3. Nasir Mappile sebagai Manajer PT Umitoha Ukhuwah Grafika
4. Nurwahyuni sebagai Manajer Rusunawa/Asarama Mahasiswa,
5. Abd Rahman Latif sebagai Pengawas Bidang Administrasi dan Keuangan Badan Usaha
6. Andi Tahir P sebagai Pengawas Bidang Operasional Badan Usaha
7. Jamaluddin Kadir sebagai Pengawas Bidang Produksi dan Distribusi Badan Usaha.
Mokhtar pada acara tersebut juga menegaskan, pergeseran pejabat dalam lingkup badan usaha Yayasan Badan Wakaf UMI merupakan hal biasa dalam suatu organisasi, tapi yang lebih penting adalah tanggung jawab para penerima amanah dalam melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan. (upeks/au)