Badan Wakaf Indonesia (BWI) meluncurkan Aplikasi e-Services Pendaftaran Nazhir dalam rangka memudahkan masyarakat mendaftar sebagai Nazhir serta memperkuat tata kelola dan Integrasi Data Wakaf Nasional guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf.
Ketua BWI Prof Mohammad Nuh, mengatakan bahwa pengembangan Aplikasi e-Services Pendaftaran Nazhir merupakan langkah strategis BWI dalam meningkatkan tata kelola perwakafan.
“Transformasi digital telah menjadi program strategis BWI saat ini, dan peluncuran aplikasi e-services ini dapat semakin menguatkan layanan dan tata kelola wakaf nasional,” ujarnya.
Melalui Aplikasi e-Services Pendaftaran Nazhir, lanjut dia, BWI ingin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap BWI dan seluruh nazhir yang ada akan semakin tinggi. Di samping itu aplikasi e-service ini adalah bagian penting dari proses membangun sistem integrasi data wakaf nasional.
Aplikasi e-Services Pendaftaran Nazhir yang dapat diakses melalui link layanan.bwi.go.id ini, selain memudahkan masyarakat yang akan mendaftar sebagai Nazhir, juga dilengkapi dengan layanan pendataan harta benda wakaf. Layanan ini mewajibkan para nazhir yang sudah terdaftar untuk menginput data harta benda wakaf yang telah diterima secara berkala. Dengan demikian, update data penghimpunan harta benda wakaf secara nasional dapat diketahui dengan cepat dan akurat.
Ke depan, aplikasi e-Service ini akan dikembangkan untuk membuat tata kelola wakaf nasional semakin baik dan transparan. Beberapa fitur yang akan menyusul segera adalah laporan bulanan dan laporan enam bulanan nazhir, usulan ruislag, aplikasi akuntansi nazhir serta fitur aduan nazhir dan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, juga diadakan Simbolisasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah dan Badan Wakaf Indonesia tentang Pengembangan Ekosistem Wakaf Nasional. Serta Simbolisasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Wakaf Indonesia dan Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya tentang Kerjasama di Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
2 Responses
Assalamu’alaikum, bagaimana caranya mendaftar jadi nazhir dan adakah batasan usia?
Waalaikum salam….
Berikut penjelasannya Pak…
https://www.bwi.go.id/7460/2021/11/11/syarat-menjadi-nazhir-wakaf/