Medan – Badan Wakaf Indonesia (BWI) meminta Perwakilan BWI Sumatera Utara (Sumut) segera melakukan pendataan wakaf di daerah ini. “Sumut menduduki urutan keempat terluas yang memiliki aset wakaf,” kata Ketua BWI Tholhah Hasan. Pendataan ini dibutuhkan karena sekitar 68% aset wakaf di Indonesia tidak memiliki sertifikat dan dikelola pihak yang bukan profesional. Akibatnya wakaf di Indonesia memprihatinkan.

“Sekitar 68% wakaf kita bukan profesional yang mengelolanya. Hal ini membuat banyak aset wakaf yang kehilangan jejak dan selalu kalah di persidangan jika digugat ahli waris,“ kata mantan Menteri Agama era Presiden Abdurrahman Wahid itu di Medan, kemarin. 

Tholah mengungkapkan, wakaf di Indonesia sudah jauh tertinggal dari negara lain. Bahkan, kalah dari negara yang pertumbuhan ekonominya jauh di bawah Indonesia. Seperti Bangladesh,justru sudah memiliki bank wakaf dan di Sudan juga sudah ada bank dan rumah sakit wakaf.Berbeda dengan Indonesia, dimana aset wakaf baru sebatas masjid,kuburan dan pesantren.

Menurut dia, Indonesia sudah tertinggal 20 tahun dari negara lain di bidang wakaf karena baru mulai menerapkan strategi wakaf global pada 2007 lalu. Untuk itu, ketertinggalan dalam hal wakaf harus dikejar sesuai dengan amanat Undang- Undang (UU) No 21/2004 yang menjadi cikal bakal terbentuknya BWI sebagai lembaga independen. Dia juga mengapresiasi langkah aktif Pemprov Sumut bersama DPRD Sumut yang berinisiatif dalam mempelopori gerakan wakaf uang dan menggelar berbagai kegiatan sosialisasi wakaf. (sindo/au)

 

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *