Wakaf Saham

Instrumen pasar modal kian berkembang dan semakin bervariasi, salah satunya dengan hadirnya saham syariah. Namun, berinvestasi di saham syariah bukan hanya sekadar menuai keuntungan memanfaatkan lebih dalam dengan melakukan wakaf saham.

Lantas, apa itu wakaf saham? Objek apa saja yang bisa diwakafkan?

Berdasarkan data yang dihimpun, wakaf saham merupakan salah satu jenis wakaf produktif pada pasar modal dan termasuk dalam aset bergerak. Mekanisme wakaf saham serupa dengan mewakafkan harta lainnya, tetapi yang berbeda adalah harta yang diwakafkan yaitu saham.

Namun perlu diperhatikan, tidak semua saham di pasar modal dapat diwakafkan. Adapun saham yang bisa diwakafkan yaitu saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan masuk Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Selain mewakafkan seluruh saham syariah, objek wakaf juga dapat berupa keuntungan investasi dari saham syariah, baik capital gain ataupun dividen. Aset wakaf baik saham atau keuntungan investasi akan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Wakaf (Nazhir). Nantinya, aset wakaf akan digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat (mauquf alaih).

Wakaf saham telah diakui dan memiliki payung hukum seperti Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2013 dan Fatwa MUI.

Investor dapat melakukan transaksi di Shariah Online Trading System (SOTS), yang merupakan sistem transaksi saham syariah secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. SOTS telah memiliki sertifikat dari DSN-MUI karena merupakan penjabaran dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *