Setiap manusia membutuhkan harta untuk menjalani ke-hidupannya, dengan harta kebutuhan hidup sandang, pangan, papan atau kebutuhan primer, sekunder, dan tersier dapat ter-penuhi. Harta diperoleh dengan bekerja atau melalui pembelian, pemberian, hadiah, hibah, waris, zakat, sedekah, dan infak yang kepemilikannya dilindungi dan dijamin oleh undang-undang sehingga pemilik harta berhak melakukan tindakan apa saja atas harta miliknya sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan syariah. Pemilik harta berhak menggunakan harta yang dimilikinya atau memindahkan kepemilikan hartanya kepada pihak lain melalui berbagai jenis transaksi perpindahan kepemilikan harta. Perpindahan harta atau perputaran harta akan menjamin berlangsungnya kehidupan manusia, terpenuhinya kebutuhan hidup manusia, dan pengakuan atas kepemilikan harta yang diperoleh seseorang dengan cara yang sah akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta mewujudkan ketertiban umum.

Menyoal tentang transaksi perpindahan harta dan kepemilikan harta, ada satu jenis transaksi perpindahan harta yang jika dilakukan, maka status kepemilikannya hilang bukan saja dari pemilik harta itu, tetapi memang harta itu tidak lagi dimiliki oleh siapapun yaitu transaksi wakaf. Seseorang yang telah mewakafkan harta miliknya berarti mengeluarkan harta itu dari kepemilikannya atau kepemilikannya atas harta itu menjadi hilang dengan perbuatan wakaf yang dilakukannya, karena ia telah mengembalikan hartanya kepada pemilik mutlak semua harta yaitu Allah SWT. Harta benda wakaf bukan lagi menjadi milik wakif tetapi kepemilikannya berpindah menjadi milik Allah SWT yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan umum. Selengkapnya baca disini.

Siapa Pemilik Harta Benda Wakaf

Sumber : Buku Kontemporer Wakaf

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *