Wakaf Sebagai Philantropy Islam

Wakaf ahli adalah wakaf yang manfaatnya diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan wakif. Wakaf ahli memiliki landasan hukum dari hadis Rasulullah ketika memberikan petunjuk kepada Abu Thalhah yang akan mewakafkan harta yang paling dicintainya yaitu kebun kurma “Bairoha” sebagai respon langsung atas turunnya firman Allah QS. Ali Imran ayat 92 yang artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada (kebajikan) yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai”. Rasulullah kemudian mengatakan kepada Abu Thalhah agar manfaat harta itu diberikan kepada keluarganya. Selain Abu Thalhah, sahabat Nabi yang lainnya melaksanakan wakaf ahli seperti Abu Bakar yang mewakafkan tanahnya di Mekah untuk anak keturunannya dan Zubair bin Awwam yang mewakafkan rumahnya untuk anak keturunannya.

Wakaf ahli terus dilaksanakan oleh umat Islam, tercatat Imam Syafi’i mewakafkan rumahnya di Fustat (Kairo) untuk anak keturunannya. Pada saat khilafah Utsmaniyah berkuasa di Turki, pada abad 18 tercatat pendapatan wakaf ahli sebesar 14.20% dan pada abad 19 sebesar 16.87% dari total pendapatan wakaf. Di Aleppo antara tahun 1718 dan 1800 dari total 687 wakaf, jumlah wakaf ahli sebanyak 39.3%, wakaf khairi sebanyak 50.7%, dan wakaf musytarak (wakaf ahli dan wakaf khairi/sosial) sebanyak 10%. Bahkan di Mesir wakaf ahli lebih populer dan pada tahun 1928-1929 menghasilkan lebih banyak pendapatan daripada jenis wakaf lainnya.

Selengkapnya baca disini.

Apa Itu Wakaf Ahli
Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *