5 Aset Wakaf Megah Warisan Pedagang Aceh di Arab Saudi

Berbahagialah umat Islam yang mampu berhaji ke tanah suci. Selain membutuhkan fisik dan mental yang kuat, berhaji juga membutuhkan kesiapan finansial yang tidak sedikit. Oleh karenanya, tak semua orang berkesempatan bisa menjalankan ibadah ini.

Bagi warga Aceh, kebahagiaan berhaji bukan hanya karena mereka bisa mengunjungi tanah suci dan menjalankan ibadah yang pahalanya berlipat ganda, namun juga karena mereka mendapatkan “keuntungan” lebih. Pasalnya, setiap jamaah haji asal Aceh akan mendapatkan tambahan dana sebesar 1.200 SAR (Rp 4.500.000).

Tambahan dana tersebut didapatkan dari hasil pengelolaan wakaf oleh seorang pedagang asal Aceh yang bernama Habib Bugak Al Asyi. Ia datang ke Mekkah di tahun 1222 H dan membeli tanah di Qusyasyiah (sekarang berada di sekitar Bab Al Fath antara Marwah dan Masjid Haram). Sebelum mendatangi  Mekkah, ia sudah lebih dahulu berencana untuk berwakaf di Mekkah yang kelak hasilnya akan bisa dinikmati oleh warga Aceh yang berhaji dan menuntut ilmu di tanah suci.

Wakaf Produktif

Wakaf Habib Bugak tersebut merupakan wakaf produktif yang mengelola sejumlah hotel di kawasan Masjidil Haram serta tanah dan perumahan bagi warga keturunan Aceh di Arab Saudi. Di antaranya adalah:

  1. Hotel Elaf Masyair. Hotel bintang lima dengan kapasitas 650 kamar yang berada di wilayah Ajiyad Mushafi, berjarak ± 250 meter dari Masjidil Haram.
  2. Hotel Ramada. Hotel bintang lima dengan kapasitas 1.800 kamar, yang berada di wilayah Ajiyad Mushafi, berjarak ± 300 meter dari Masjidil Haram.
  3. Hotel Wakaf Habib Bugak Asyi di Aziziah. Bisa menampung 750 jemaah haji, di bangun di atas tanah 800 meter persegi.
  4. Tanah dan bangunan seluas 900 meter di Aziziah. Digunakan sebagai Kantor Wakaf Habib Bugak Asyi di Mekkah

Gedung di kawasan Syaikiyah yang di beli pada 2017 oleh Naazir Wakaf Baitul Asyi senilai 6 juta riyal. Gedung ini dijadikan tempat tinggal warga Arab Saudi keturunan Aceh dan orang Aceh yang bermukim di Arab Saudi secara gratis, tanpa batas waktu tinggal.

Sampai saat ini, wakaf yang sudah dijalankan ratusan tahun lalu, terus berkembang dan menjadi aset yang kemanfaatannya tak berhenti. Inilah yang paling membedakan antara wakaf dengan zakat dan sedekah, yaitu pada sifat kemanfaatannya yang kekal.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

satu Respon

  1. Sepatutnya. Para penerima manfaat dapat juga menyisihkan rezekinya dan melapor ke manajemen Baitul Asyi, bahwa makam habib bugak ada di Peusangan Utara. Jangka. Kab. Bireuen . ..bantu pugar dan tata lingkungannya….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *