Medan – Yusuf Sutrisno (66) dan Zulkarnaen (53) menjadi Nazir (pengurus) tanah wakaf di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidoarjo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara sejak 1998. Namun, mereka malah dituduh menyerobot tanah wakaf seluas 4.000 meter persegi. Pada 10 April 2012, keduanya dipanggil oleh Reskrimsus Polda Sumut untuk mengklarifikasi tuduhan penyerobotan tanah yang diklaim milik dr Maruli Simanjuntak.
Padahal, setahun lalu Mahkamah Agung (MA) sudah memenangkan gugatan Yusuf dan Zulakrnaen atas sengketa tanah tersebut, dan mengalahkah dr Maruli Simanjutak selaku tergugat.
Karena itu, Yusuf dan Zulkarnaen tidak memenuhi panggilan tersebut. Keduanya akan datang pada Rabu (25/4/2012) mendatang, didampingi Tim Pengacara Muslim Medan.
“Kami akan mendampingi klien kami ke polda Rabu mendatang,” ujar Mahmud Irsad Lubis, kuasa hukum Yusuf dan Zulkarnaen.
Menurut Mahmud, dulu tanah seluas 4.000 meter persegi yang diperkirakan bernilai Rp 4 miliar, adalah bangunan pesantren yang dikelola oleh suatu badan bernama Perkumpulan Masyarakat Muslim Sidorejo Hilir.
Namun, pesantren tersebut tidak dapat berjalan lagi dan dihancurkan. Lahannya saat ini menjadi tanah wakaf.
“Sejak 1998, Yusuf dan Zulkarnaen dipercaya sebagai nazir wakaf. Sekarang hanya tanah kosong, dan diwakafkan untuk kepentingan umum. Seperti Salat Id, maulid, dan kegiatan keagamaan lain,” ungkap Irsad, Senin (23/4/2012).
Sutrino dan Zulkarnaen pun merasa heran dengan panggilan Polda Sumut, yang menuduh mereka menyerobot tanah wakaf yang sudah mereka jaga sejak 14 tahun lalu.
“Apa yang dituduhkan kepada kami itu hanya rekayasa,” tukas Yusuf. (tribunnews)