Investasi penuh manfaat melalui sukuk wakaf ritel saat ini sebagai sarana pendanaan sosial dan infrastruktur.
Adapun pemerintah lewat Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu menerbitkan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003.
Direktur Pembiayaan Syariah, DJPPR Kemenkeu, Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan sukuk adalah instrumen investasi berbasis syariah yang ditawarkan pemerintah.
Sedangkan Sukuk Wakaf Ritel ini adalah instrumen sukuk juga yang berwakaf.
“Sebelumnya masyarakat taunya wakaf itu aset, jadi harus kaya dulu baru bisa berwakaf dan wakaf itu biasanya ada untuk masjid, saat ini masyarakat belum tau adanya wakaf uang,” kata Dwi dalam Special Dialogue IDX, Kamis (05/05/2022).
Padahal, pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang Wakaf No 41 tahun 2004, dimana masyarakat bisa wakaf melalui uang.
“Melihat kondisi di masyarakat gemar berwakaf, kita munculkan Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) ini, SWR003 ini sudah tahun yang ketiga,” ujarnya.
Adapun SWR003 ini yang membedakan adalah imbalannya. Karena imbalan ditetapkan dengan sesuai kondisi market.
“Untuk SWR003 ini imbalannya 5,05% per tahunnya, nah untuk kesesuaian syariahnya kita selalu didampingi DSN MUI,” tegasnya.
Kemudian yang bisa membeli adalah individu WNI dan WNA atau bisa institusi, inilah yang membedakan dengan produk lain.
Untuk bisa membeli atau berwakaf minimal Rp1 juta dan tidak dibatasi maksimalnya. Karena sifatnya wakaf, maka wakaf adalah sukuknya sendiri.
“Di sini bedanya kalau sukuk wakaf ritel ini investor sekaligus jadi wakif, dikelola oleh Nadzir dan disetor ke pengguna wakaf,” jelasnya.
Adapun mitra distribusi saat ini ada 6, yakni Bank Muamalat, Bank Syariah Indonesia, Bank Bukopin Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Mega Syariah dan Bank CIMB Niaga Syariah. Bisa membeli online untuk individu, sedangkan institusi masih wajib offlin