Puluhan peserta penyelenggara Zakat Wakaf dari 34 Provinsi seluruh Indonesia mengikuti kegiatan Bimtek Pengamanan Aset Wakaf yang diselenggarakan Direktorat Zakat dan Wakaf, Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama pada 20-22 Juni 2022 di Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor menegaskan Akta Ikrar Wakaf (AIW) merupakan bukti otentik dalam pengubahan status dari milik pribadi menjadi wakaf.
“Ketika ada ruislag (tukar guling) nanti akan kesulitan apabila tidak ada AIW yang menjelaskan statusnya sebagai tanah wakaf. Maka AIW tetap harus dijaga meski sudah mendapatkan sertifikat,” tegasnya.
Selain itu, pria Asli Riau ini juga menyampaikan Tarmizi menegaskan, AIW merupakan dokumen negara yang sangat penting untuk memberikan kejelasan tentang status tanah sebagai aset wakaf. Oleh karena itu, perlu diarsipkan secara hati-hati.
“Harus dibuatkan lemari arsip untuk menyimpan data tentang aset-aset wakaf di KUA agar jangan sampai hilang,” lanjutnya.
Tarmizi menambahkan, ke depan akan ada perubahan bentuk AIW agar lebih dihargai oleh wakif dan nazir. Selama ini, menurutnya bentuk AIW tidak tampak seperti surat berharga sehingga rentan hilang.
“Nanti minimal AIW itu bentuknya sama seperti sertifikat tanah, agar yang memilikinya lebih menghargai keberadaan AIW tersebut,” pungkasnya.