Mendorong Inovasi Investasi Wakaf

Mendorong Inovasi Investasi Wakaf

Oleh: Dr. Irfan Syauqi Beik*

Perkembangan pengelolaan wakaf, khususnya wakaf uang, terus mengalami tren peningkatan yang positif dalam dua tahun terakhir. Data yang ada menunjukkan bahwa hingga saat ini, dari data laporan 133 nazhir wakaf uang yang telah mendapat izin BWI, total dana wakaf yang terkumpul telah menembus angka Rp 1,04 triliun, dengan hasil pengelolaan dana wakaf yang mencapai angka Rp 89,91 miliar. Dana tersebut telah disalurkan pada mauquf alaih melalui beragam program, mulai dari program dakwah, ekonomi, infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan sosial kemanusiaan.

Khusus wakaf uang yang dihimpun Lembaga Kenazhiran BWI juga mengalami peningkatan. Pada 2021 lalu, angka wakaf uang yang terkumpul mencapai Rp 77,34 miliar, naik 16,6 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai angka Rp 66,35 miliar. Adapun pengumpulan wakaf hingga 31 Juli 2022, diperoleh angka sebesar Rp 132 miliar. Angka ini telah menunjukkan kenaikan sebesar 72,2 persen hingga semester pertama tahun ini. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir tahun ini, sehingga kenaikannya (year on year growth) berpotensi menembus angka 100 persen. Hal ini menunjukkan semakin meningkatnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf di Indonesia. Ini juga sejalan dengan peningkatan angka Indeks Wakaf Nasional dari 0,123 menjadi 0,139 pada tahun 2021. Diharapkan angka IWN tahun ini akan kembali meningkat.

Tentu saja kenaikan ini perlu disikapi dengan baik, dan ditindaklanjuti dengan pengelolaan yang semakin produktif. Dalam hal ini, inovasi dalam investasi dan penempatan dana wakaf menjadi sangat penting. Selain penempatan dana pada produk deposito perbankan syariah maupun CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk), perlu juga dianalisis peluang investasi melalui produk lainnya, baik produk yang telah ada di pasar keuangan syariah, maupun produk baru yang diciptakan sebagai bagian dari inovasi itu sendiri.

Selain pada sisi investasi dana wakaf yang telah terkumpul, juga perlu dipikirkan upaya untuk mendapatkan sumber dana untuk memproduktifkan aset wakaf yang telah ada namun masih terbengkalai, seperti tanah wakaf. Hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah wakaf yang belum dimanfaatkan dengan baik karena ketiadaan sumber dana investasinya. Dalam konteks ini, penulis mengusulkan untuk mulai mengeksplorasi sejumlah produk keuangan syariah yang dapat dimanfaatkan dengan baik. Salah satu produk yang sangat potensial untuk dimanfaatkan adalah layanan urun dana syariah atau shariah securities crowdfunding (SCF syariah).

Secara sederhana, SCF atau layanan urun dana ini adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistim elektronik yang bersifat terbuka. Ada tiga pihak yang terlbat, yaitu penerbit, pemodal (investor), dan penyelenggara SCF. Penerbit adalah pihak yang membutuhkan dana, dimana ia dapat menerbitkan sukuk atau saham, dengan total nilai maksimal Rp 10 miliar untuk satu kali penerbitan. Pemodal atau investor adalah pihak yang ingin menginvestasikan dananya, dan penyelenggara adalah pihak yang memfasilitasi penerbit dan pemodal melalui platform SCF yang dikembangkannya. Ketentuan mengenai SCF ini secara detil diatur melalui POJK No 57/2020.

Institusi nazhir wakaf dapat memanfaatkan layanan urun dana syariah ini, baik sebagai penerbit maupun sebagai pemodal. Sebagai penerbit, nazhir wakaf dapat membentuk badan hukum usaha (misal PT atau CV) untuk menerbitkan sukuk yang dananya dapat digunakan untuk membiayai proyek wakaf produktif yang dilakukannya. Misalnya, suatu institusi nazhir wakaf ingin mengembangkan rumah sakit wakaf yang dikelolanya senilai Rp 3 miliar, yaitu untuk perluasan ruang layanan poliklinik, maka ia dapat menerbitkan sukuk senilai Rp 3 miliar sesuai dengan kebutuhannya.

Cinta Indonesia, [8/25/2022 5:58 PM] Sebagai pemodal, institusi nazhir wakaf dapat juga menempatkan danawakaf yang dikelolanya untuk membeli sukuk atau saham yang ditawarkan oleh platform SCF syariah tersebut. Ia akan mendapatkan return secara periodik, dan pada saat jatuh tempo, nilai pokok wakaf uang yang ditempatkannya akan dikembalikan secara utuh. Ini hanyalah satu contoh kecil tentang bagaimana kita memanfaatkan produk keuangan syariah yang ada untuk mendorong penguatan program wakaf produktif.

Ke depan kita berharap akan semakin banyak inovasi produk investasi wakaf ini, baik melalui skema investasi langsung (direct investment) dengan mengundang para investor untuk langsung berinvestasi, maupun skema tidak langsung (indirect investment) melalui pemanfaatan produk-produk investasi syariah seperti layanan urun dana/SCF syariah. Tinggal selanjutnya adalah bagaimana memperkuat ekosistim wakaf dengan sistim keuangan syariah ini agar semakin terintegrasi dengan baik. Wallaahu a’lam.

*Penulis adalah Ekonom Syariah FEM IPB dan Komisioner BWI

Tulisan ini telah dimuat di Rubrik Iqtishodia, Republika 25 Agustus 2022

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *