Urus Sertifikasi Tanah Wakaf di Kemenag Lebih Murah

Banjarmasin – Sertifikasi tanah wakaf dalam prakteknya masih sering ditemui dibiarkan tidak memiliki disertifikatkan. Padahal, sertifikasi wakaf diperlukan demi tertib administrasi dan kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum.

Hingga tahun 2011 di Kota Banjarmasin ada sekitar 14 sertifikat tanah wakaf yang masih dalam tahap pengajuan ke BPN. Untuk membuat sertifikasi tanah ini sudaj ada kesepakatan bersama antara Departemen Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2004 lalu.

“Kedua lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf,” kata Penyelenggara Zakat Wakaf, Dinas Kementerian Agama Kota Banjaarmasin, Agif Fauzi HG, belum lama ini.

Mengurus sertifikat di kantor Kemetrian Agama, paparnya, masyarakat bisa memiliki pelayanan lebih, karena proses sertifikasi tanah wakaf bisa dibebankan kepada anggaran Departemen Agama. “Dibantu sejumlah dana yang meringakan, seperti biaya pengurusan,” jelas Agif. (huda/tribunkalteng)

 

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *