Lahan Wakaf Diklaim Pribadi, Warga Bongkar Pagar dan Plang

Medan – Ratusan warga yang mengatasnamakan  Pengurus Badan Kenaziran Tanah Wakaf Muslim Warga Betawi Jalan Yos Sudarso Lingkungan XI Keluarga Glugur Kota Kecamatan Medan Barat, membongkar bangunan pagar dan plang yang dipasang keluarga ahli waris Abdul Somad di areal tanah wakaf tersebut.

Saat aksi yang berlangsung pada hari Jumat itu (7/9), kelompok ahli waris tidak terlihat melakukan perlawanan yang sebelumnya mengklaim lahan tersebut merupakan warisan dari almarhum Abdul Somad. Sejumlah petugas dari Polresta Medan terlihat berjaga-jaga untuk mengamanakan aksi pembongkaran bangunan pagar tanpa IMB dan plang dari kelompok ahli waris Abdul Somad.

H Ghazali Lubis selaku Ketua Badan Kenaziran Tanah Wakaf Muslim Betawi kepada wartawan mengatakan, pembongkaran ini merupakan yang kedua kalinya. Pembongkaran dilakukan karena areal tersebut merupakan tanah wakaf dan bukan milik ahli waris Abdul Somad.

Untuk melaksanakan perubuhan dan pembongkaran pagar, pihaknya sudah menyurati kepada Wali Kota Medan karena bangunan pagar tembok tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Selama ini kami menunggu tindakan dari pemko, tapi sampai sekarang tidak ada juga, jadi, warga dan pengurus dana kenaziran membongkar sendiri dengan meminta bantuan keamanan dari aparat kepolisian,” kata Gazali Lubis.

Dijelaskan Gazali Lubis, konflik tanah wakaf tersebut terjadi sejak 1988 dan pada 1992 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan telah menerbitkan sertifikat tanah wakaf No 262. Pihak ahli waris Abdul Somad sudah dua kali menggugat di Pengadilan Negeri Medan namun gugatan tersebut kandas.

“Sudah dua kali kami digugat oleh ahli waris Abdul Somad namun kami menang di PN Medan, tambah dia.Adanya aksi itu, arus lalu litas mengalami kepadatan kendaraan pasalnya sejumlah warga berada dibadan jalan

Terkait tanah wakaf yang ada di Sumut, informasi yang diperoleh menyebutkan sebanyak 8.519 persil atau 52 persen dari 16.280 persil dengan luas 36.035.460 m2 tanah wakaf di Sumatera Utara (Sumut), belum memiliki sertifikat. Hanya 7,761 persil atau sekitar 48% yang sudah memiliki sertifikat.

Hal ini menjadi tugas bagi Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumut untuk mensosialisasi Undang-undang (UU) No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan sosialsiasi Keberadaan BWI Sumut. (starberita)

 

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *