Divisi Pendataan, Sertifikasi dan Ruslah (PSR) Badan Wakaf Indonesia (BWI) bekerjasama Perwakilan BWI Provinsi Riau mengadakan kegiatan bimbingan teknis perlindungan harta benda wakaf di Pekanbaru, Rabu (14/12/2022).
Dalam kesempatan itu, H. Sarmidi Husna. MA selaku Sekretaris Badan Wakaf Indonesia mengatakan salah satu tugas BWI adalah memberikan izin perubahan status tanah wakaf yang perlu di sosialisasikan praktek teknisnya kepada para stakeholder wakaf seperti perwakilan BWI Provinsi, Kabupaten dan Kota, Nazhir dan banyka lainnya.
“BWI punya tugas memberikan izin perubahan status tanah wakaf,” Ujar Sarmidi Husna, Rabu (14/12/2022).
Pria yang juga menjabat Katib Aam PBNU ini mengatakan kegiatan Bimtek perlindungan harta benda wakaf yang diselenggarakan untuk memberikan pemahaman dan pembekalan bagi BWI Perwakilan dan Nazhir tentang cara bagaimana melindungi harta benda wakaf agar tidak hilang atau berpindah tangan.
Ditempat yang sama, Dr. Tatang Astarudin selaku anggota Divisi PSR Badan Wakaf Indonesia menambahkan bahwa tugas BWI juga menjaga aset wakaf yang mana aset wakaf itu peradaban yang artinya menjaga aset wakaf saman dengan menjaga peradaban.
Selain itu, Dr. Tatang mengungkapkan bahwa hampir semua sejarawan setuju bahwa wakaf merupakan kunci perubahan masyarakat, sebab hidup sejatinya bukan mengukur jarak tapi mengukur jejak dan wakaf alat ukur peradaban.
Ia juga berharap peserta yang mengikuti Bimtek pelindungan harta benda wakaf bisa menjaga dan melindungi harta benda wakaf sebagai fungsi perntukannya setelahnya.