Istibdal Wakaf: Ketentuan Hukum dan Modelnya

Tanah wakaf di Indonesia sampai saat ini, belum banyak yang dikelola dan dikembangkan secara produktif, padahal Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang wakaf mengatur bahwa harta benda wakaf harus dikelola dan dikembangkan secara produktif untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, ulama fikih telah menyebutkan instrumen-instrumen yang dapat digunakan untuk mengembangkan harta benda wakaf, di antaranya adalah instrumen istibdal.

Istibdal dalam fikih wakaf diartikan penggantian harta benda wakaf dengan harta benda wakaf lainnya. baik harta benda pengganti itu sama dengan harta benda wakaf yang dijual ataupun berbeda.

Penggunaan istibdal sebagai salah satu instrumen pengem-bangan harta benda wakaf pernah dikemukakan oleh Aḥmad Abu Zayd yang menyatakan bahwa istibdāl merupakan salah satu instrumen investasi pengembangan harta benda wakaf yang dapat dilakukan oleh nazhir harta benda wakaf dengan menggunakan sumber-sumber keuangan yang terdapat di dalam lembaga wakaf, tanpa memerlukan kerja sama dengan pihak lain (al-istithmar al-dhati).

Lebih lanjut baca atau download disini

Sumber : Buku Wakaf Kontemporer

istibdal Wakaf Hukum dan Modelnya
Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *