Kucurkan Dana Rp. 4 Miliar untuk Dorong Wakaf Produktif

Jakarta – Pengelolaan wakaf produktif merupakan salah satu arus utama yang kini tengah digalakkan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Agama RI. Bersama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kemenag terus membantu para nazhir di seluruh pelosok untuk mengembangkan aset wakafnya secara produktif. Dengan begitu, aset wakaf tidak hanya bermanfaat untuk kepentingan ibadah yang bersifat vertikal saja, tapi juga punya efek sosial-ekonomi.

Untuk itu, pemerintah mengucurkan dana stimulan senilai Rp 4 miliar kepada 11 yayasan pengelola wakaf. Saat serah terima bantuan, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Prof Abdul Djamil mengatakan, 11 yayasan tersebut diseleksi secara ketat oleh Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Auditor. Dari 139 pemohon bantuan, yang disetujui hanya 11 nazhir.

Nazhir kategori pemberdayaan wakaf masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp 300 juta dan Rp 400 juta. Sementara nazhir kategori pemanfaatan tanah wakaf masing-masing menerima Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.

Bagaimana agar nazhir lain juga dapat mengajukan permohonan untuk dapat memperoleh bantuan dana segar ini? “Syaratnya tidak sulit, yang jelas mempunyai keunggulan komparatif untuk menjalankan amanah wakaf produktif. Kini, mereka menjadi al-muhtar (yang terpilih). Manfaatkan dengan baik dan bertanggung jawab,”ujarnya di Jakarta, (7/11),

Ia juga berharap, bantuan yang telah diberikan dapat menjadi stimulan untuk mengubah paradigma pemanfaatan wakaf yang masih bersifat statis dan tidak bernilai ekonomis. Setidaknya, tanah wakaf bisa menghasilkan unit usaha untuk dimanfaatkan bersama umat. “Nazhir harus mengalami pemberdayaan dan berpikir tentang produktifitas tanah wakaf yang diamanatkan,”paparnya.

Dalam rencana program yang telah diajukan oleh nazhir, bantuan itu akan dikembangkan dalam beberapa proyek wakaf produktif yang berbeda-beda. Misalnya, penggemukan sapi, budidaya domba garut, pembangunan toko serba ada (toserba), dan lain-lain.

Nazhir yang telah menerima bantuan ini punya kewajiban utama, memanfaatkan dana dengan sesuai tujuan dan melaporkan secara berkala kepada Kemenag RI dan juga Badan Wakaf Indonesia (BWI). Mengap ini dilakukan? “Kita ikat mereka dengan komitmen agar program percontohannya dijalankan baik dengan pengawasan berjenjang,” terang Sutami, Direktur Pemberdayaan Wakaf Kemenag RI dan juga Sekretaris Badan Pelaksana BWI. [jppn/a]

 

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *