Pemerintah Launching CWLS Seri SWR 04

Launching Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) seri SWR 04 pada Jumat (7/7/2023) lalu semakin mengokohkan peran pemerintah dalam membangun ekonomi syariah di Indonesia.

CWLS seri SWR04 diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. CWLS ini merupakan instrumen keuangan syariah yang unik.

Hal ini karena mengintegrasikan antara dana sosial dan filantropi dalam hal ini wakaf uang dengan instrumen keuangan syariah, yaitu Sukuk Negara. CWLS mulai diterbitkan oleh pemerintah pada Maret 2020 dimulai dengan seri SW01 yang dilakukan secara penempatan langsung (private placement) oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebesar Rp 50,85 miliar.

Adapun hasil investasi CWLS ini digunakan untuk pembangunan Gedung Retina Center dan penyediaan alat-alat kesehatan mata, ambulans di Rumah Sakit Mata Ahmad Wardi di Serang, Banten. Pemanfaatan CWLS perdana tersebut hingga kini telah merawat dan mengoperasi gratis penderita katarak sebanyak 2.513 pasien.

Pada tahun yang sama, pemerintah juga menerbitkan CWLS yang seri ritel dengan seri SWR01 yang diperuntukkan bagi wakif individu maupun institusi. Bedanya dengan SW01, untuk SWR01 ditawarkan secara book building melalui mitra distribusi (agen penjual) yang berupa Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Sedangkan seri SW01, pihak nazir yang mengajukan penempatan dana wakaf yang kelolaannya pada CWLS, dan pemerintah akan menerbitkan CWLS sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang diminta oleh nazir sebagai investor sukuk dalam hal ini.

CWLS ritel diterbitkan secara reguler setiap tahun oleh pemerintah, baik secara online maupun offline. Masyarakat individu maupun institusi atau komunitas dapat berwakaf secara temporer maupun permanen.

CWLS ritel diterbitkan secara reguler setiap tahun oleh pemerintah, baik secara online maupun offline. Masyarakat individu maupun institusi atau komunitas dapat berwakaf secara temporer maupun permanen.

Jangka waktu SWR yang diterbitkan dari SWR01, SWR02, SWR03, dan SWR04 ini selama dua tahun, mulai Rp 1 juta sampai nominal tidak terbatas.

 

Untuk yang tidak menyatakan bahwa wakafnya permanen, maka secara otomatis wakafnya adalah temporer dua tahun. Pada saat jatuh tempo, dana wakaf sebesar pokok sukuk yang diinvestasikan akan kembali 100 persen ke investor atau wakif.

 

Namun bagi investor sebagai wakif yang menyatakan wakafnya adalah permanen, maka dana sukuk akan diserahkan kepada nazir yang dipilih dan akan dikelola dan diinvestasikan kembali oleh nazir. Hal ini mengingat hukum fikih dari wakaf adalah tidak boleh berkurang nilai pokoknya.

Skema CWLS ini adalah sukuk berbasis wakaf yang telah diakui secara internasional dengan ditetapkan sebagai pemenang pertama dalam kompetisi yang diselenggarakan oleh Islamic Development Bank (IsDB) tahun 2023 yang bertajuk “Impactful Achievement in Islamic Economy”.

Hebatnya, kompetisi ini diadakan setiap tahun sejak 1988, dan Indonesia baru sekali ini menjadi pemenang dengan hadiah 100 ribu dolar AS.

CWLS membuktikan bahwa dengan nilai wakaf yang belum seberapa, tapi manfaatnya sangat luar biasa, apalagi kalau potensi wakaf uang sebesar Rp 180 triliun per tahun dapat diinvestasikan di CWLS, tentunya ke depan dapat menjadi pendorong wakaf produktif dan menjadi booster pembangunan ekonomi Indonesia.

Kesuksesan CWLS ini memberikan inspirasi pada hadirnya inovasi pembiayaan sosial berkelanjutan yang dapat membantu mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) yang pada gilirannya akan mengurangi beban APBN.

Ada suara negatif dari penerbitan ini bahwa pemerintah menggunakan dana umat untuk pembangunan. Dua hal yang penulis ingin bahas.

Pertama, nazirlah yang mempunyai wewenang penuh atas ke mana investasi yang akan dilakukan. Tidak jarang bahwa investasi yang dilakukan nazir tidak menghasilkan apa-apa, bahkan pokok wakafnya tergerus karena kualitas SDM nazir.

Dalam konteks wakaf uang, maka nazir harus paham spesifik ilmu manajemen investasi, dan sejenisnya.

Di sinilah pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan hadir untuk membantu para nazir dalam memitigasi risiko dengan menerbitkan sukuk wakaf (SWR). Nazir yang berinvestasi pada SWR akan mendapatkan keuntungan, yaitu pokok wakaf dijamin akan kembali, sehingga tidak perlu khawatir pokok wakaf akan tergerus.

Bagi hasil akan selalu didapat untuk disalurkan pada kegiatan sosial. Sementara pokok wakaf dalam bentuk sukuk dijamin oleh negara, bahkan dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu UU tentang Sukuk Negara dan UU tentang APBN.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *