Sertifikat wakaf baik tanah pendidikan, masjid, dan pemakaman mengalami lonjakan tinggi di era Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Hal ini dikatakan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni .
“Dulu tahun 1977 saat peraturan pemerintah tentang wakaf lahir hingga tahun 2014, layanan sertifikat wakaf kita hanya 2.680 sertifikat saja,” kata Raja Antoni saat menyerahkan 11 sertifikat tanah yang terdiri dari tanah wakaf dan Barang Milik Daerah (BMD) di Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/9/2023).
“Tetapi saat Presiden Jokowi memimpin pemerintahan, layanan sertifikat wakaf kita meningkat menjadi 14.651 sertifikat pertahun atau meningkat 546 persen,” tambahnya.
Wamen ATR/BPN menjelaskan, capaian yang meningkat tersebut merupakan dedikasi dan kerja keras jajaran ATR/BPN dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
“Saya sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran yang bekerja bermandikan keringat demi kepastian hukum atas tanah masyarakat,” ucapnya.
Oleh karena itu, Raja Antoni mengajak supaya capaian yang signifikan ini tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan lebih tinggi lagi hingga tidak adalagi tanah umat yang tidak bersertifikat.
Raja Antoni mengungkapkan, sertifikasi tanah wakaf akan sangat bermanfaat bagi bidang tanah yang dimiliki oleh umat dan wakif yang mendermakan tanahnya.
Ia meyakini, sertifikat tersebut akan menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi umat dalam menjalankan kegiatan ibadah maupun kegiatan sosial keagamannya sekaligus menjaga niat baik para wakif.
“Alasannya sedehana agar umat bisa beribadah dan berkegiatan dengan nyaman. Pada saat yang sama niat baik para wakif yang mendermakan tanahnya juga menjadi amal jariyah,” ungkap Wamen ATR/BPN.
Dalam kesempatan tersebut, sertifikat yang diserahkan oleh Wakil Menteri ATR/BPN di antaranya adalah empat sertifikat wakaf peruntukan lembaga pendidikan, SDIT, Pemakaman di Kabupaten Bandung, tiga sertifikat wakaf peruntukan masjid di Kabupaten Bandung Barat.
Selanjutnya terdapat dua sertifikat wakaf peruntukan masjid di Kota Cimahi serta satu sertifikat peruntukan Taman Masjid Aljabar dan satu sertifikat peruntukan taman foto milik Pemkot Bandung.