Kementrian Bappenas Gelar Zakat Wakaf Impact Forum Pertama

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menginisiasi ajang Zakat Wakaf Impact Forum.

“Forum pada hari ini menjadi sangat-sangat penting. Mudah-mudahan tidak hanya pada tahun ini, tetapi ini bisa kita lakukan secara berkesinambungan sebagai forum atau event tahunan, di mana kita bisa saling bertukar ide, bertukar gagasan, informasi, terkait dengan zakat, wakaf, infak, shodaqoh (sedekah), dan terus memperkuat komitmen kita bersama di dalam pembangunan,” kata Sekretaris Menteri Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti dalam acara Zakat Wakaf Impact Forum di Jakarta, Rabu.

Dia menyatakan bahwa zakat, wakaf, infak, dan sedekah merupakan sesuatu yang sangat penting untuk pendistribusian kekayaan dalam rangka mengurangi kesenjangan, serta memperkuat solidaritas sosial dan tali persaudaraan.

Hingga saat ini, Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat. Kendati tingkat kemiskinan menurun, tetapi masih terdapat sekitar 25,9 juta penduduk miskin per Maret 2023.

Selain itu, indeks gini Indonesia masih menunjukkan ketimpangan pendapatan masyarakat. Per Maret 2020, indeks gini mencapai 0,381, sedangkan Maret 2023 mengalami peningkatan menjadi 0,3888.

Pada saat yang sama, Indonesia kini sedang menyusun visi Indonesia Emas 2045 guna menjadi negara maju dengan pendapatan per kapita sekitar 23-30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) per tahun. Tingkat kemiskinan juga diharapkan menurun hingga 0 persen, serta indeks gini ditargetkan menjadi 0,29-0,32.

Untuk mencapai cita-cita tersebut, pemerintah telah menyusun berbagai kebijakan dan strategi pengentasan kemiskinan di level makro maupun mikro.

Beberapa di antaranya ialah pengembangan program perlindungan sosial, penyempurnaan pelaksanaan bantuan sosial, penyempurnaan program kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk, dan peningkatan akses terhadap program-program pemberdayaan ekonomi guna menghapus kemiskinan ekstrim.

Pemerintah turut mendorong pengembangan ekonomi sumber daya keagamaan sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan, antara lain melalui zakat, wakaf, infak, dan sedekah.

Namun, adanya potensi zakat dan wakaf sebesar Rp250,4 triliun di Indonesia belum dikelola dengan optimal karena realisasi pengumpulan dana zakat baru Rp22,5 triliun.

Karena itu, perlu digali secara maksimal seluruh potensi tersebut, mulai dari proses pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan tepat guna.

 

Berdasarkan himpunan data Kementerian PPN/Bappenas, terdapat 440.512 lokasi tanah wakaf di Indonesia dengan luas 57.263,69 hektare (ha), yang terdiri atas 191.270 lokasi atau 43,51 persen aset tanah wakaf masjid dan 47.336 lokasi atau 10,77 persen tanah wakaf sekolah.

Selanjutnya, 19.135 lokasi atau 4,35 persen aset tanah wakaf makam, 122.630 lokasi atau 27,90 persen tanah wakaf musholla, 18.018 lokasi atau 4,10 persen tanah wakaf pesantren, dan 41.183 lokasi atau 9,37 persen tanah wakaf untuk kebutuhan sosial dan ekonomi.

Kendati begitu, dari 440.512 lokasi tanah wakaf, hanya 41.183 aset wakaf produktif dan baru 1.659 lokasi, yang dimanfaatkan secara optimal.

Potensi wakaf uang juga sudah mencapai Rp180 triliun, tetapi realisasi baru sekitar Rp1,4 triliun.

Menurut Teni, ada sejumlah tantangan yang menyebabkan potensi zakat dan wakaf belum terkelola secara optimal.

Mulai dari rendahnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya dana sosial keagamaan yang berkelanjutan, rendahnya jiwa kewirausahaan umat terutama dalam mengembangkan dana sosial-keagamaan secara produktif, terbatasnya sumber daya manusia di bidang dana sosial-keagamaan yang memiliki kompetensi tinggi, serta belum terbangunnya jaringan kerja sama dan kolaborasi antar pemangku kepentingan.

“Ini adalah tantangan yang menjadi tugas kita bersama untuk bisa kita kerjakan sama-sama kita berkolaborasi untuk segera memajukan dan memastikan bahwa potensi-potensi ini dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Dalam rangka membangun sinergi dan kolaborasi, lanjutnya, maka Bappenas menginisiasi Zakat Wakaf Impact Forum guna meneguhkan komitmen lembaga zakat untuk mendukung pembangunan nasional.

Pada saat yang sama, pihaknya mendorong pemanfaatan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sebagai basis data penyaluran zakat, wakaf, infak, dan sedekah.

“Regsosek adalah data sosial ekonomi yang bisa memberikan gambaran tingkat kesejahteraan masyarakat. Dengan memanfaatkan data Regsosek, kita bisa memutakhirkan data penduduk yang berhak menerima zakat, memanfaatkan dana hasil kelolaan aset wakaf, sehingga program dari zakat, wakaf, infak, (dan) shodaqoh bisa lebih tepat sasaran,” ungkap Teni.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *