Wakaf Investasi Akhirat untuk Kemaslahatan Umat

Investasi di dunia dapat dilakukan melalui instrumen saham, reksadana, emas dan lainnya yang dinilai akan memberikan hasil lebih besar. Harta bukan hanya aman, tapi juga berkembang.

Peringatan dalam Al-Qur’an jelas menunjukan bahwa seseorang yang kemudian menyesal ketika meninggal dunia dalam keadaan kikir, lihat QS Al-Munafiqun (63): 10:

“Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), “Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh.”

Maka dari itu, mari bergegas. Selain investasi dunia, ada investasi akhirat yang dapat menyeimbanginya melalui instrumen zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf.

Wakaf memberikan hasil berbentuk pahala yang terus mengalir selama harta yang dinafkahkan masih berfungsi dan tidak habis. Wakaf dapat menjadi semacam passive income meski kita tidak dapat lagi beraktivitas.

Sebagaimana disebut dalam hadits yang diceritakan oleh Abu Hurairah RA yang artinya:

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh” (HR Muslim).

Wakaf merupakan salah satu instrumen kepedulian sosial dalam Islam. Konsep wakaf telah ada sejak masa Rasulullah SAW, khulafaur rasyidin hingga pada masa kini.

Dulu wakaf hanya dipandang sebagai salah satu cara berbuat baik dan menambah pahala. Namun kini wakaf dapat dikelola menjadi berbagai hal yang dapat memperluas pemanfaatan dan kemashlahatannya bagi umat.

Dari sisi jenis wakaf, dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu dari segi waktu, jenis harta, dan penerima manfaat. Adapun jenis waktu ada dua, yaitu permanen dan temporer.

Sedangkan dari jenis hartanya ada dua juga, yaitu harta tidak bergerak dan harta bergerak. Selanjutnya ada dua jenis penerima manfaat, yaitu masyarakat umum (wakaf khairi) dan keluarga (wakaf ahli).

Penulis: Murniati Mukhlisin Praktisi Ekonomi Syariah Pakar Ekonomi dan Bisnis Digital Syariah/Pendiri Sakinah Finance dan Sobat Syariah/Dosen Institut Tazkia

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *