“Kita tahun 2012 mewujudkan suatu roduk baru namanya wakaf wasiat polis asuransi. Kita mencoba mengajak masyarakat mengedukasi bagaimana wakaf ini sebenarnya ketika kita merencanakan mungkin lebih baik untuk kemaslahatan di masa yang akan datang,” ujar Direktur Eksekutif Wakaf Al Azhar, Muhammad Rofiq Lubis di Masjid Al Azhar, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2013).
Rofiq mengatakan sudah ada 100 sahabat wakaf yang bergabung di bulan Ramadan 1434 H. Sahabat wakaf yang merupakan agen asuransi di berbagai perusahaan asuransi untuk menawarkan polis asuransi mereka tapi diwakafkan di wakaf Al-Azhar.
Untuk melancarkan misinya, Rofiq berharap para pemangku kebijakan yang berkaitan dengan perusahaan asuransi untuk memberikan legitimasinya. Ditambah lagi dengan produk wakaf ini belum terisolasi di masyarakat, sehingga dibutuhkan fatwa dari MUI.
“Fatwa tetang kebolehan wakaf wasiat melalui polis asuransi syariah negeri ini butuh legitimasi dari MUI, bahwa produk ini adalah produk wakaf Al Azhar, produk yang baik, produk yang halal,” ulasnya. (republika)