Sengketa Tanah Wakaf, Warga Segel Masjid

 

Boyolali | Bangunan masjid di Desa Mliwis Kecamatan Cepogo, Boyolali, disegel warga setempat, karena diduga masih dalam sengketa lantaran proses wakaf tanah bangunan tersebut belum tuntas hingga sekarang. Penyegelan sudah dilakukan sejak bulan kemarin, tepatnya tanggal 26 Januari. Warga memasang palang bambu pada pintu masuk, sedangkan di depan halaman dipajang papan bertuliskan: masjid tersebut masih dalam sengketa. Salah seorang warga, Thohir, mengatakan bahwa warga merasa dilangkahi selama proses pembangunan masjid tersebut hingga akhirnya warga sepakat menyegel masjid yang baru saja selesai dibangun.

 

”Warga marah dan nekat melakukan penyegelan karena merasa dilangkahi. Pasalnya, pembangunan masjid tidak sesuai dengan kesepakatan warga, utamanya yang menyangkut masalah wakaf tanah,” kata Tohir yang rumahnya berada di seberang jalan masjid. Menurutnya, masalah ini bermula ketika pemilik tanah, warga asal Cepogo yang kini bermukim di Jakarta, sepakat akan mewakafkan tanah yang berada di pinggir Jalan Cepogo-Boyolali, untuk dibangun masjid.

 

Sesuai kesepakatan, wakaf akan diserahkan kepada warga setempat. ”Namun sebelum proses wakaf dilanjutkan, tahu-tahu sudah datang material bangunan. Bahkan tak lama kemudian proses pembangunan langsung dijalankan,” katanya. Atas masalah ini, warga kemudian berusaha menghubungi pihak yang membangun masjid tersebut, Pengurus Daerah Muhammadiyah Boyolali. ”Setelah itu perwakilan warga menemui panitia agar pembangunan dihentikan dulu sambil menuntaskan permasalahan yang muncul. Namun upaya kami tak membuahkan hasil, sehingga memuncak pada penyegelan,” tambah Tohir. Terkait dengan kejadian ini, Ketua PD Muhammadiyah Boyolali, H Ali Muchson mengatakan cukup prihatin dengan kejadian tersebut.

 

Sebab, pembangunan masjid itu sebenarnya diperuntukkan sebagai tempat ibadah bagi umat Islam di wilayah Cepogo dan sekitarnya. Karena itu tidak tepat kalau kemudian disebutkan bahwa masjid tersebut milik kelompok tertentu. ”Menurut rencana, setelah diresmikan, bangunan masjid akan diserahkan kepada warga setempat untuk dikelola bersama- sama,” kata H Ali Muhson. Dikatakan, pihaknya juga sudah melakukan pendekatan dengan warga, namun belum mencapai titik temu.

 

Namun, ujarnya jika yang menjadi masalahnya soal wakaf tanah sebenarnya sudah tidak ada persoalan. ”Sebab, tanah yang digunakan untuk bangunan masjid tersebut sudah diwakafkan oleh pemiliknya kepada kami dan sertifikat wakaf sudah jadi,” tegasnya. (aum/kr)

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *